Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Aturan Penerbitan Sertifikat Komunitas Belajar untuk Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja di PMM


 

Dikutip dari balasan surat elektronik mengenai aturan penerbitan sertifikat, Bahwa bukti dukung yang diterima oleh Pengelolaan kinerja dilakukan oleh komunitas belajar atau pihak penyelenggara yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan dibidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan 

Jawaban terkait pertanyaan aturan format sertifikat belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur secara regulasi. 

Untuk lebih jelasnya jawaban dari Tim Platform Merdeka Mengajar tentang aturan penerbitan sertifikat komunitas belajar untuk bukti dukung pengelolaan kinerja di PMM, sebagai berikut;

Yth. Bapak.

Terimakasih telah menghubungi Pusat Bantuan Merdeka Mengajar.

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu mengenai kriteria sertifikat sebagai Bukti Dukung yang dianggap sah pada Pengelolaan Kinerja, dapat kami informasikan bahwa legalitas sertifikat sebagai Bukti Dukung yang diterima oleh Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar, dilakukan oleh pihak penyelenggara atau yang memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan bahwa peserta telah mengikti dan mendapatkan hasil berupa sertifikat.

Perlu diketahui, sertifikat adalah tanda bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan dibidang pendidikan dan/atau lainnya yang relevan, baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sejauh ini, belum ada aturan baku legalitas sertifikat yang diatur regulasi. Namun pada umumnya, sertifikat perlu memuat:

  1. Logo Penyelenggara.
  2. Judul Kegiatan
  3. Nomor Sertifikat
  4. Nama Penerima
  5. Status Penerima dalam kegiatan
  6. Nama Penyelenggara
  7. Tempat dan Tanggal Kegiatan
  8. Tanda Tangan dan Stempel Penyelenggara.

Terkait izin oleh Kemendikbudristek, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur perizinan penyelenggara pelatihan namun dalam Pegawai ASN, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perlu mendapatkan perizinan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Misal Pendidikan Guru Penggarak. Jika, Pelatihan berbentuk seminar dan workshop atau sejenisnya yang diadakan oleh organisasi atau komunitas, hal tersebut belum diatur secara resmi oleh Kemendikbudristek.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala lain terkait Platform Merdeka Mengajar, Silakan membalas email ini kembali dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika Bapak/ibu tidak menanggapi pesan email ini kembali dalam kurun waktu tersebut, mohon izin tiket pengaduan akan kami akhiri dan Bapak/Ibu dapat memberikan penilaian atas layanan yang kami berikan sebagai upaya peningkatan pelayanan dari kami. Semoga segala aktivitas Anda lancar.

salam hangat,

Semoga Jawaban dari Tim Platform Merdeka Mengajar ini bisa menjadi panduan dalam penerbitan sertifikat untuk bukti dukung pengelolaan kinerja di PMM.

Sumber: Melintas.id

Post a Comment for "Berikut Aturan Penerbitan Sertifikat Komunitas Belajar untuk Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja di PMM"