Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU


 

A. DASAR HUKUM

1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen

Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13

Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional

Pegawai Negeri Sipil;

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis

Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional; dan

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang

Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

B. PENGERTIAN UMUM

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia

yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan

proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada

keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar,

membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada

pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan

menengah.

5. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,

manajerial, dan sosial kultural dari JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam

jabatan.

6. Coaching clinic adalah pemaparan materi kebijakan dan simulasi penggunaan aplikasi

SIMPKB dan PMM.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

8. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Ditjen

GTK adalah unit eselon I pada Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan

tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. TUJUAN

Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang

akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru.

D. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman Uji Kompetensi ini terdiri atas:

1. persiapan;

2. penyelenggaraan; dan

3. pemantauan dan evaluasi.


E. PERSIAPAN UJI KOMPETENSI

Tahapan Persiapan Uji Kompetensi bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru

meliputi:

1. Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi

Kementerian melalui Ditjen GTK melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi

secara daring dan/atau luring kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai

kewenangannya.

2. Penyelenggara Uji Kompetensi

Penyelenggara Uji Kompetensi adalah Kementerian melalui Ditjen GTK dengan tugas

sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi;

b. membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi;

c. mengumumkan jadwal Uji Kompetensi;

d. mengumumkan peserta Uji Kompetensi; dan

e. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.

3. Tim Uji Kompetensi

Tim Uji Kompetensi terdiri atas:

a. Tim Uji Kompetensi Pusat; dan

b. Tim Uji Kompetensi Daerah.

Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Ditjen GTK terdiri dari unsur:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini;

c. Direktorat Guru Pendidikan Dasar;

d. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; dan

e. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Tim Uji Kompetensi Pusat bertugas:

a. menyusun pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi;

b. membuat instrumen Uji Kompetensi;

c. melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah;

d. menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;

e. mengumumkan pendaftaran Uji Kompetensi;

f. mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan

validasi Tim Uji Kompetensi daerah;

g. melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi;

h. memantau pelaksanaan Uji Kompetensi;

i. mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan

j. menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan

provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tim Uji Kompetensi Daerah bertugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan Uji Kompetensi Daerah;

b. melakukan sosialisasi kepada calon peserta Uji Kompetensi;

c. memastikan calon peserta mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan;

d. menetapkan minimal 1 (satu) orang admin Uji Kompetensi untuk melakukan

verifikasi dan validasi dokumen calon peserta;

e. mengusulkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi dokumen;

f. menetapkan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi;

g. menetapkan Pengawas Uji Kompetensi;

h. melaksanakan Uji Kompetensi di daerahnya masing-masing sesuai dengan

kewenangannya.


4. Peserta Uji Kompetensi

a. Peserta Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang

belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam

jabatan fungsional Guru dengan pangkat :

1) Penata golongan ruang III/c ke atas; dan

2) Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan

Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.

b. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

1) Persyaratan dan Dokumen Uji Kompetensi

a) Persyaratan

Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) berstatus PNS;

(2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;

(3) sehat jasmani dan rohani;

(4) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV);

(5) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru

yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

(6) nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua)

tahun terakhir.

b) Dokumen

Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut.

(1) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki

integritas dan moralitas yang baik;

(2) surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah

yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani

dan rohani;

(3) scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;

(4) scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

(5) scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi

oleh Pejabat yang Berwenang; dan

(6) dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata

Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c

yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS belum

memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruang III/c.

5. Materi Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

6. Metode Uji Kompetensi

Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring.

7. Rencana Penjadwalan Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.


F. PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Alur penyelenggaraan Uji Kompetensi
Alur dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui:
a. SIMPKB untuk pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pengumuman peserta; dan
b. PMM (Platform Merdeka Mengajar) untuk pelaksanaan, pengumuman hasil Uji
Kompetensi, dan penerbitan sertifikat.
Proses Uji Kompetensi diselenggarakan pada alur sebagai berikut.


1. Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi

a. Ditjen GTK menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.

b. Ditjen GTK menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi,

melalui:

1) surat;

2) laman resmi Ditjen GTK; dan/atau

3) sosialisasi melalui daring.

c. Informasi pelaksanaan Uji Kompetensi disampaikan kepada Dinas yang

membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.

2. Pendaftaran, Seleksi Administrasi, dan Pengusulan Calon Peserta

Proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengusulan dilakukan dengan beberapa

tahap:

a. Tim Uji Kompetensi Pusat melalui SIMPKB mendistribusikan daftar nama calon

peserta Uji Kompetensi kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai

kewenangannya/Tim Uji Kompetensi Daerah;

b. Tim Uji Kompetensi Daerah mensosialisasikan jadwal dan pelaksanaan Uji

Kompetensi kepada PNS yang terdaftar sebagai peserta;

c. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan melengkapi dan mengunggah

dokumen persyaratan melalui SIMPKB;

d. Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan seleksi administrasi dengan cara

memverifikasi dan validasi dokumen calon Peserta melalui SIMPKB; dan

e. Setiap calon peserta yang lulus seleksi administrasi diusulkan oleh Tim Uji

Kompetensi Daerah menjadi Peserta Uji Kompetensi kepada Tim Uji Kompetensi

Pusat melalui SIMPKB melalui Surat sebagaimana tercantum dalam Format 1.

3. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi

a. Berdasarkan pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf

e, Tim Uji Kompetensi Pusat mengumumkan peserta Uji Kompetensi yang

disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi Daerah melalui Dinas yang membidangi

pendidikan sesuai kewenangannya;

b. Pengumuman peserta Uji Kompetensi paling sedikit memuat waktu pelaksanaan

Uji Kompetensi dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;

c. Penyampaian pengumuman dilakukan melalui:

1) surat;

2) SIMPKB;

3) alamat email peserta melalui akun belajar.id; dan

4) laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id

4. Coaching Clinic Peserta

Tim Uji Kompetensi Pusat melaksanakan coaching clinic persiapan dan mekanisme Uji

Kompetensi kepada peserta yang telah lulus seleksi administrasi Uji Kompetensi.

5. Tempat Uji Kompetensi

Tim uji Kompetensi Daerah menetapkan Tempat uji Kompetensi dengan kriteria sebagai

berikut:

a. memiliki koneksi internet kuat;

b. akses lokasi mudah dijangkau; dan

c. Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta.

6. Pengawas Uji Kompetensi

a. Tim Uji Kompetensi Daerah menetapkan Pengawas Uji Kompetensi dengan

ketentuan 1 (satu) orang pengawas mengawasi maksimal 20 (dua puluh) orang

peserta.

b. Pengawas Uji Kompetensi dapat berasal dari:

1) Pengawas Sekolah;

2) Kepala Sekolah; dan/atau

3) Unsur Dinas yang membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.

7. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji

Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.

b. Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji

kompetensi yang ditetapkan oleh Tim uji Kompetensi Daerah.

c. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum

dalam Format 2.

d. Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung

dengan internet.

e. Peserta mengikuti Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut:

1) Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun Belajar.ID;

2) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;

3) Peserta mengklik “Ikuti Uji Kompetensi”;

4) Peserta menyetujui Pakta Integritas;

5) Peserta membaca panduan ujian;

6) Peserta mengklik “Mulai Uji Kompetensi” untuk memulai ujian;

7) Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya

untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;

8) Peserta mengklik “Kumpulkan” untuk mengumpulkan dan menyelesaikan

ujian;

9) Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil

dikumpulkan;

10) Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta.

f. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi

sebagaimana tercantum dalam Format 3.

g. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan berita Acara sebagaimana

dimaksud pada huruf f disampaikan ke dinas yang membidangi pendidikan sesuai

kewenangannya.

8. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi

a. Pengolahan hasil Uji Kompetensi dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Uji

Kompetensi.

b. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai ambang

batas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

9. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi

a. Ditjen GTK menetapkan kelulusan peserta Uji Kompetensi berdasarkan pengolahan

hasil Uji Kompetensi.

b. Ditjen GTK menyampaikan pengumuman hasil Uji Kompetensi kepada dinas yang

membidangi pendidikan sesuai kewenangannya, melalui:

1) surat; dan/atau

2) PMM.

10. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi

a. Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Uji Kompetensi.

b. Peserta dapat mengunduh Sertifikat Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan

sebagai berikut:

1) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;

2) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi akan melihat tombol “Cek

Sertifikat”;

3) Peserta dapat mengklik tombol “Cek Sertifikat” untuk masuk ke halaman

sertifikat;

4) Peserta dapat mengunduh sertifikat dengan mengklik tombol “Unduh

Sertifikat”.

c. Sertifikat Uji Kompetensi ditujukan sebagai bukti telah mengikuti dan lulus Uji

Kompetensi untuk dapat diangkat ke dalam JF Guru sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan.

G. SUMBER DANA

Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber dari:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

H. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

1. Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi, terhadap

penyelenggaraan Uji Kompetensi.

2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk

memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan

Uji Kompetensi.

I. LAYANAN BANTUAN

Peserta Uji Kompetensi dapat menghubungi layanan bantuan terkait kendala dalam

pelaksanaan Uji Kompetensi yang disediakan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat melalui

saluran:

a. WhatsApp Chat pada nomor 082133310069; dan

b. Pusat Bantuan Uji Kompetensi dalam website PMM.

Pedoman lengkap Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai GURU ke dalam Jabatan Fungsional dapat di unduh di sini

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU"