PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional; dan
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
B. PENGERTIAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
5. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dari JF Guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
6. Coaching clinic adalah pemaparan materi kebijakan dan simulasi penggunaan aplikasi
SIMPKB dan PMM.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Ditjen
GTK adalah unit eselon I pada Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. TUJUAN
Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang
akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Uji Kompetensi ini terdiri atas:
1. persiapan;
2. penyelenggaraan; dan
3. pemantauan dan evaluasi.
E. PERSIAPAN UJI KOMPETENSI
Tahapan Persiapan Uji Kompetensi bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru
meliputi:
1. Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi
Kementerian melalui Ditjen GTK melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi
secara daring dan/atau luring kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai
kewenangannya.
2. Penyelenggara Uji Kompetensi
Penyelenggara Uji Kompetensi adalah Kementerian melalui Ditjen GTK dengan tugas
sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi;
c. mengumumkan jadwal Uji Kompetensi;
d. mengumumkan peserta Uji Kompetensi; dan
e. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
3. Tim Uji Kompetensi
Tim Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Tim Uji Kompetensi Pusat; dan
b. Tim Uji Kompetensi Daerah.
Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Ditjen GTK terdiri dari unsur:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Guru Pendidikan Dasar;
d. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; dan
e. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Tim Uji Kompetensi Pusat bertugas:
a. menyusun pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. membuat instrumen Uji Kompetensi;
c. melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah;
d. menyusun jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
e. mengumumkan pendaftaran Uji Kompetensi;
f. mengumumkan calon peserta Uji Kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi Tim Uji Kompetensi daerah;
g. melakukan coaching clinic kepada peserta Uji Kompetensi;
h. memantau pelaksanaan Uji Kompetensi;
i. mengumumkan hasil Uji Kompetensi; dan
j. menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi.
Tim Uji Kompetensi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Tim Uji Kompetensi Daerah bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Uji Kompetensi Daerah;
b. melakukan sosialisasi kepada calon peserta Uji Kompetensi;
c. memastikan calon peserta mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan;
d. menetapkan minimal 1 (satu) orang admin Uji Kompetensi untuk melakukan
verifikasi dan validasi dokumen calon peserta;
e. mengusulkan peserta yang lolos verifikasi dan validasi dokumen;
f. menetapkan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi;
g. menetapkan Pengawas Uji Kompetensi;
h. melaksanakan Uji Kompetensi di daerahnya masing-masing sesuai dengan
kewenangannya.
4. Peserta Uji Kompetensi
a. Peserta Uji Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang
belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam
jabatan fungsional Guru dengan pangkat :
1) Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
2) Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan
Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
b. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
1) Persyaratan dan Dokumen Uji Kompetensi
a) Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) berstatus PNS;
(2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
(3) sehat jasmani dan rohani;
(4) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV);
(5) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru
yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
(6) nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
b) Dokumen
Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut.
(1) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
(2) surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani
dan rohani;
(3) scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
(4) scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
(5) scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi
oleh Pejabat yang Berwenang; dan
(6) dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c
yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS belum
memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruang III/c.
5. Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
6. Metode Uji Kompetensi
Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring.
7. Rencana Penjadwalan Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi diselenggarakan dengan rencana jadwal sebagai berikut.
1. Penyampaian Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
a. Ditjen GTK menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
b. Ditjen GTK menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi,
melalui:
1) surat;
2) laman resmi Ditjen GTK; dan/atau
3) sosialisasi melalui daring.
c. Informasi pelaksanaan Uji Kompetensi disampaikan kepada Dinas yang
membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.
2. Pendaftaran, Seleksi Administrasi, dan Pengusulan Calon Peserta
Proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengusulan dilakukan dengan beberapa
tahap:
a. Tim Uji Kompetensi Pusat melalui SIMPKB mendistribusikan daftar nama calon
peserta Uji Kompetensi kepada dinas yang membidangi pendidikan sesuai
kewenangannya/Tim Uji Kompetensi Daerah;
b. Tim Uji Kompetensi Daerah mensosialisasikan jadwal dan pelaksanaan Uji
Kompetensi kepada PNS yang terdaftar sebagai peserta;
c. Calon peserta melakukan pendaftaran dengan melengkapi dan mengunggah
dokumen persyaratan melalui SIMPKB;
d. Tim Uji Kompetensi Daerah melakukan seleksi administrasi dengan cara
memverifikasi dan validasi dokumen calon Peserta melalui SIMPKB; dan
e. Setiap calon peserta yang lulus seleksi administrasi diusulkan oleh Tim Uji
Kompetensi Daerah menjadi Peserta Uji Kompetensi kepada Tim Uji Kompetensi
Pusat melalui SIMPKB melalui Surat sebagaimana tercantum dalam Format 1.
3. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi
a. Berdasarkan pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf
e, Tim Uji Kompetensi Pusat mengumumkan peserta Uji Kompetensi yang
disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi Daerah melalui Dinas yang membidangi
pendidikan sesuai kewenangannya;
b. Pengumuman peserta Uji Kompetensi paling sedikit memuat waktu pelaksanaan
Uji Kompetensi dan mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. Penyampaian pengumuman dilakukan melalui:
1) surat;
2) SIMPKB;
3) alamat email peserta melalui akun belajar.id; dan
4) laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id
4. Coaching Clinic Peserta
Tim Uji Kompetensi Pusat melaksanakan coaching clinic persiapan dan mekanisme Uji
Kompetensi kepada peserta yang telah lulus seleksi administrasi Uji Kompetensi.
5. Tempat Uji Kompetensi
Tim uji Kompetensi Daerah menetapkan Tempat uji Kompetensi dengan kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki koneksi internet kuat;
b. akses lokasi mudah dijangkau; dan
c. Satu ruang Uji Kompetensi memiliki kapasitas maksimal 20 (dua puluh) peserta.
6. Pengawas Uji Kompetensi
a. Tim Uji Kompetensi Daerah menetapkan Pengawas Uji Kompetensi dengan
ketentuan 1 (satu) orang pengawas mengawasi maksimal 20 (dua puluh) orang
peserta.
b. Pengawas Uji Kompetensi dapat berasal dari:
1) Pengawas Sekolah;
2) Kepala Sekolah; dan/atau
3) Unsur Dinas yang membidangi Pendidikan sesuai kewenangannya.
7. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti Uji
Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi.
b. Peserta datang ke tempat Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat uji
kompetensi yang ditetapkan oleh Tim uji Kompetensi Daerah.
c. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum
dalam Format 2.
d. Pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung
dengan internet.
e. Peserta mengikuti Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Peserta melakukan log in ke dalam PMM menggunakan akun Belajar.ID;
2) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;
3) Peserta mengklik “Ikuti Uji Kompetensi”;
4) Peserta menyetujui Pakta Integritas;
5) Peserta membaca panduan ujian;
6) Peserta mengklik “Mulai Uji Kompetensi” untuk memulai ujian;
7) Peserta wajib menjawab seluruh pertanyaan yang ada di halaman sebelumnya
untuk dapat melanjutkan ke halaman berikutnya;
8) Peserta mengklik “Kumpulkan” untuk mengumpulkan dan menyelesaikan
ujian;
9) Peserta akan mendapatkan konfirmasi bahwa ujian sudah berhasil
dikumpulkan;
10) Ujian yang sudah dikumpulkan tidak dapat diakses kembali oleh peserta.
f. Pengawas Uji Kompetensi menandatangani Berita Acara Uji Kompetensi
sebagaimana tercantum dalam Format 3.
g. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan berita Acara sebagaimana
dimaksud pada huruf f disampaikan ke dinas yang membidangi pendidikan sesuai
kewenangannya.
8. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi
a. Pengolahan hasil Uji Kompetensi dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Uji
Kompetensi.
b. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai ambang
batas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
9. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi
a. Ditjen GTK menetapkan kelulusan peserta Uji Kompetensi berdasarkan pengolahan
hasil Uji Kompetensi.
b. Ditjen GTK menyampaikan pengumuman hasil Uji Kompetensi kepada dinas yang
membidangi pendidikan sesuai kewenangannya, melalui:
1) surat; dan/atau
2) PMM.
10. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
a. Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Uji Kompetensi.
b. Peserta dapat mengunduh Sertifikat Uji Kompetensi melalui PMM, dengan tahapan
sebagai berikut:
1) Peserta masuk ke menu “Uji Kompetensi” di beranda PMM;
2) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi akan melihat tombol “Cek
Sertifikat”;
3) Peserta dapat mengklik tombol “Cek Sertifikat” untuk masuk ke halaman
sertifikat;
4) Peserta dapat mengunduh sertifikat dengan mengklik tombol “Unduh
Sertifikat”.
c. Sertifikat Uji Kompetensi ditujukan sebagai bukti telah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi untuk dapat diangkat ke dalam JF Guru sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
G. SUMBER DANA
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
H. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
1. Tim Uji Kompetensi Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi, terhadap
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertujuan untuk
memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan
Uji Kompetensi.
I. LAYANAN BANTUAN
Peserta Uji Kompetensi dapat menghubungi layanan bantuan terkait kendala dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi yang disediakan oleh Tim Uji Kompetensi Pusat melalui
saluran:
a. WhatsApp Chat pada nomor 082133310069; dan
b. Pusat Bantuan Uji Kompetensi dalam website PMM.
Pedoman lengkap Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai GURU ke dalam Jabatan Fungsional dapat di unduh di sini
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU"