KETENTUAN LENGKAP SELEKSI PPPK GURU 2021
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2021 akan membuka 1.275.387 formasi. Untuk formasi Guru PPPK sebanyak. 1.002.616.
Pendaftaran seleksi calon Guru PPPK dan Non Guru dibuka mulai 31 Mei 2021.
Pelaksanaan Tes PPPK dilaksanakan dalam tiga kali tes. Tes untuk PPPK terdiri dari tes komptensi dan tes wawancara berbasis komputer.
Ketentuan untuk PPPK Guru:
Ketentuan umum PPPK:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI, tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
- Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani Oleh:minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD diperusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan. Tidak Boleh bertentangan dengan sistem merit.
Ketentuan Khusus PPPK Guru:
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi Guru tahun 2021 yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database TK-II di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verivikasi administrasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verivikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi pendidik dan kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
(Sumber: detikedu/detik.com)
Post a Comment for "KETENTUAN LENGKAP SELEKSI PPPK GURU 2021"