Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN AFIRMASI UNTUK CALON PPPK YANG USIA 40 TAHUN KE ATAS DAN DISABILITAS

 Jakarta, 10 Maret 2021 Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Agenda:

1. Perkembangan Persiapan Seleksi Guru PPPK dan Kebijakan Afirmasi

2. Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021

3. Subsidi Bantuan Kuota Tahun 2021

4. Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Pentingnya Agama dan Pancasila dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Berikut Liminasi Seleksi Guru PPPK.


Kemendikbud menyediakan materi Pembelajaran untuk Persiapan Seleksi

  • Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran online untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK
  • 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.
  • Modul belajar mandiri berisi subtansi materi esensial, bersifat rangkuman, diperjelas dengan audio video/perangkat lainnya, dan diperkuat dengan ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.
  • Untuk daerah dengan kategori sulit jaringan internet, diberikan modul dalam bentuk soft/hard copy.
Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK

  • Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan PPG.
  • Bonus poin untuk passing grade: a. Peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maks, 500 poin). b. Peserta-peserta penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
  • Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapat nilai penuh pada tes kompetensi teknis, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Post a Comment for "KEBIJAKAN AFIRMASI UNTUK CALON PPPK YANG USIA 40 TAHUN KE ATAS DAN DISABILITAS"